Perjanjian Lama

Perjanjian Baru

Ulangan 25:1-9 Alkitab dalam Bahasa Indonesia Masa Kini (BIMK)

1. Misalkan dua orang Israel pergi ke pengadilan untuk mengadukan suatu perkara, lalu yang seorang dinyatakan tidak bersalah, dan yang lain bersalah.

2. Kalau yang bersalah dijatuhi hukuman cambuk, hakim harus menyuruh dia menelungkup. Jumlah cambukan tergantung dari kejahatan yang telah dilakukannya,

3. tetapi tidak boleh lebih dari empat puluh kali. Kalau lebih, berarti orang itu dihina di depan umum.

4. Jangan memberangus mulut sapi yang sedang menebah gandum.”

5. “Kalau orang-orang yang bersaudara tinggal bersama, lalu salah seorang dari mereka mati tanpa meninggalkan anak laki-laki, maka jandanya tak boleh kawin dengan orang lain di luar keluarga mendiang suaminya. Saudara almarhum wajib kawin dengan janda itu.

6. Anak laki-laki sulung mereka harus dianggap anak saudara yang mati itu, supaya ia mempunyai keturunan di antara bangsa Israel.

7. Kalau orang itu tidak mau kawin dengan istri mendiang saudaranya, wanita itu harus pergi menghadap para pemuka kota dan berkata, ‘Ipar saya tidak mau melakukan kewajibannya memberi kepada saudaranya seorang keturunan di antara bangsa Israel.’

8. Lalu para pemuka kota harus memanggil orang itu dan bicara dengan dia. Kalau ia tetap menolak,

9. istri mendiang saudaranya harus mendekati dia di depan para pemuka kota, mencabut sandal orang itu, meludahi mukanya dan berkata, ‘Begini harus diperlakukan orang yang tak mau memberi keturunan kepada saudaranya.’

Membaca bab lengkap Ulangan 25