Perjanjian Lama

Perjanjian Baru

Ulangan 25:1-5 Alkitab dalam Bahasa Indonesia Masa Kini (BIMK)

1. Misalkan dua orang Israel pergi ke pengadilan untuk mengadukan suatu perkara, lalu yang seorang dinyatakan tidak bersalah, dan yang lain bersalah.

2. Kalau yang bersalah dijatuhi hukuman cambuk, hakim harus menyuruh dia menelungkup. Jumlah cambukan tergantung dari kejahatan yang telah dilakukannya,

3. tetapi tidak boleh lebih dari empat puluh kali. Kalau lebih, berarti orang itu dihina di depan umum.

4. Jangan memberangus mulut sapi yang sedang menebah gandum.”

5. “Kalau orang-orang yang bersaudara tinggal bersama, lalu salah seorang dari mereka mati tanpa meninggalkan anak laki-laki, maka jandanya tak boleh kawin dengan orang lain di luar keluarga mendiang suaminya. Saudara almarhum wajib kawin dengan janda itu.

Membaca bab lengkap Ulangan 25