Perjanjian Lama

Perjanjian Baru

Ulangan 17:4-14 Alkitab dalam Bahasa Indonesia Masa Kini (BIMK)

4. maka kamu harus menyelidikinya dengan teliti. Sekiranya kejahatan itu benar-benar telah terjadi di Israel,

5. orang yang bersalah harus dibawa ke luar kota dan dilempari batu sampai mati.

6. Tetapi ia hanya boleh dihukum mati kalau ada dua orang saksi atau lebih; seseorang tak boleh dihukum mati berdasarkan keterangan satu orang saksi saja.

7. Para saksi harus lemparkan batu yang pertama kepada orang itu, diikuti seluruh rakyat. Dengan demikian kamu berantas kejahatan itu.

8. Apabila ada perkara yang tak dapat diputuskan oleh hakim-hakim setempat karena terlalu sulit, misalnya perkara pembunuhan yang disengaja atau tidak disengaja, perselisihan tentang hak milik atau luka-melukai badan, kamu harus pergi ke tempat yang dipilih Tuhan Allahmu.

9. Ajukanlah perkaramu itu kepada imam-imam Lewi dan kepada hakim yang sedang bertugas, lalu biarkan mereka memutuskannya.

10. Merekalah yang memberi keputusan, dan kamu harus melakukan dengan teliti apa yang mereka katakan kepadamu.

11. Terimalah keputusan mereka dan laksanakanlah apa yang mereka tetapkan sampai hal yang sekecil-kecilnya.

12. Siapa saja yang berani melawan hakim atau imam yang sedang bertugas, harus dihukum mati; dengan demikian kamu memberantas kejahatan itu di Israel.

13. Semua orang akan mendengar tentang kejadian itu dan menjadi takut, sehingga tak ada lagi yang berani berbuat begitu.”

14. “Apabila tanah yang diberikan Tuhan Allahmu kepadamu sudah menjadi milikmu, dan kamu sudah berdiam di situ, mungkin kamu menginginkan seorang raja seperti bangsa-bangsa yang tinggal di sekelilingmu.

Membaca bab lengkap Ulangan 17