Perjanjian Lama

Perjanjian Baru

Imamat 7:8-21 Alkitab dalam Bahasa Indonesia Masa Kini (BIMK)

8. Kulit ternak itu juga untuk imam.

9. Setiap kurban sajian yang dibakar dalam pembakaran atau dimasak dalam kuali atau yang dipanggang, menjadi bagian imam yang mempersembahkannya.

10. Tetapi kurban sajian yang tidak dimasak, baik yang dicampur dengan minyak maupun yang kering, seluruhnya untuk imam-imam keturunan Harun, dan harus dibagi rata antara mereka.

11. Inilah peraturan-peraturan tentang kurban perdamaian yang dipersembahkan kepada Tuhan.

12. Kalau kurban itu dipersembahkan untuk berterima kasih, maka dengan binatang itu harus dikurbankan juga roti yang tidak pakai ragi. Roti itu boleh yang tebal dari adonan tepung dengan minyak zaitun, boleh juga roti kering tipis yang dioles dengan minyak, atau kue tepung yang dibuat dengan minyak zaitun.

13. Selain itu harus dipersembahkan juga roti yang dibuat pakai ragi.

14. Dari tiap macam roti sebagian harus dipersembahkan kepada Tuhan, dan itu bagian imam yang mengambil darah binatang itu dan menyiramkannya pada mezbah untuk kurban perdamaian.

15. Dagingnya harus dimakan pada hari binatang itu dipersembahkan, sedikit pun tak boleh ditinggalkan sampai besok paginya.

16. Apabila seseorang membawa kurban perdamaian untuk menepati kaulnya, atau untuk kurban sukarela, tidak perlu seluruhnya dimakan pada hari itu juga. Bagian selebihnya boleh dimakan besoknya.

17. Kalau pada hari yang ketiga masih ada sisanya, daging itu harus dibakar habis.

18. Tetapi kalau pada hari yang ketiga daging itu dimakan juga, maka kurban itu tidak akan diterima dan tidak membawa berkat bagi orang itu, malah menjadi haram. Orang yang memakannya bersalah dan harus menanggung akibatnya.

19. Daging yang kena sesuatu yang najis harus dibakar habis dan tak boleh dimakan.Daging kurban perdamaian hanya boleh dimakan oleh orang yang tidak najis.

20. Kalau orang memakan daging itu pada waktu ia sedang najis, ia tidak lagi dianggap anggota umat Tuhan.

21. Apabila seseorang makan daging kurban itu sesudah menyentuh sesuatu yang najis, baik yang berasal dari manusia maupun dari hewan, ia juga tidak lagi dianggap anggota umat Tuhan.

Membaca bab lengkap Imamat 7