22. Apabila yang berdosa seorang penguasa karena dengan tidak disengaja melanggar salah satu perintah Tuhan,
23. maka segera setelah menyadarinya, ia harus mengurbankan seekor kambing jantan yang tidak ada cacatnya untuk pengampunan dosanya.
24. Ia harus meletakkan tangannya di atas kepala binatang itu, lalu menyembelihnya di sebelah utara mezbah, tempat memotong binatang untuk kurban bakaran.