Perjanjian Lama

Perjanjian Baru

Imamat 27:1-21 Alkitab dalam Bahasa Indonesia Masa Kini (BIMK)

1. Tuhan memberi kepada Musa

2. peraturan ini untuk bangsa Israel. Apabila seorang dipersembahkan kepada Tuhan untuk menebus suatu kaul yang khusus, orang itu boleh ditebus dengan sejumlah uang

3-7. menurut harga yang berlaku di Kemah Tuhan:-- di atas 60 tahun:laki-laki 15 uang perakperempuan 10 uang perak-- antara 20-60 tahun:laki-laki 50 uang perakperempuan 30 uang perak-- antara 5-20 tahun:laki-laki 20 uang perakperempuan 10 uang perak-- di bawah 5 tahun:laki-laki 5 uang perakperempuan 3 uang perak

8. Kalau orang yang berkaul terlalu miskin untuk membayar harga yang ditetapkan, ia harus membawa orang yang sudah dipersembahkan kepada Tuhan itu kepada imam. Imam harus menetapkan harga yang lebih rendah sesuai dengan kemampuan orang itu.

9-10. Apabila kaul itu mengenai binatang halal yang dapat diterima sebagai persembahan kepada Tuhan, orang yang berkaul itu tidak boleh menukarnya dengan binatang lain, sebab segala yang dipersembahkan kepada Tuhan menjadi milik Tuhan. Kalau ia menukarnya juga, kedua ekor binatang menjadi milik Tuhan.

11. Tetapi kalau kaul itu mengenai binatang haram yang tak dapat diterima sebagai persembahan kepada Tuhan, orang yang berkaul harus membawa binatang itu kepada imam.

12. Imam akan menentukan harganya menurut keadaan binatang itu. Dan harga yang sudah ditentukan adalah harga mati.

13. Kalau orang itu ingin menebus binatangnya, ia harus membayar harganya ditambah dengan dua puluh persen.

14. Apabila seseorang mempersembahkan rumahnya kepada Tuhan, imam menentukan harganya menurut keadaan rumah itu. Harga yang sudah ditentukan adalah harga mati.

15. Kalau orang itu mau menebus rumahnya, ia harus membayar harganya ditambah dengan dua puluh persen.

16. Apabila seseorang mempersembahkan sebagian dari tanahnya kepada Tuhan, harganya harus ditentukan menurut jumlah bibit yang diperlukan untuk menanami tanah itu. Untuk setiap dua puluh kilogram gandum harganya sepuluh uang perak.

17. Kalau tanah itu dipersembahkan sejak Tahun Pengembalian, harganya harus dibayar penuh.

18. Kalau tanah itu dipersembahkan sesudah Tahun Pengembalian, imam harus menaksir harga kontannya menurut jumlah tahun yang masih ada sampai Tahun Pengembalian yang berikut, lalu menentukan harga yang lebih murah.

19. Kalau orang yang mempersembahkan ladang itu ingin menebusnya, ia harus membayar harganya ditambah dengan dua puluh persen.

20. Kalau ia menjual ladang itu dengan tidak lebih dahulu menebusnya dari Tuhan, ia tidak berhak lagi menebus ladangnya.

21. Dalam Tahun Pengembalian yang berikut, ladang itu menjadi milik Tuhan untuk selama-lamanya, dan diberikan kepada para imam.

Membaca bab lengkap Imamat 27