38. imam harus meninggalkan rumah itu dan membiarkannya terkunci selama tujuh hari.
39. Pada hari yang ketujuh ia harus datang dan memeriksanya lagi. Kalau kelapukan itu menyebar,
40-41. ia harus memerintahkan supaya batu-batu tembok yang kena kelapukan itu dibongkar dan seluruh tembok bagian dalam dikikis. Kikisan plester dan batu-batu itu harus dibuang ke suatu tempat yang najis di luar kota.
42. Lalu batu-batu yang dikeluarkan itu harus diganti dengan batu-batu yang baru. Seluruh tembok rumah itu harus dilapisi dengan plester baru.
43. Kalau kelapukan itu timbul lagi, padahal batu-batu rumah sudah diganti dan tembok-temboknya sudah dikikis dan diplester kembali,