1-2. Tetapi perlu saya tegaskan: selama seorang ahli waris masih di bawah umur, ada orang yang mengawasi dia dan mengurus kepentingan-kepentingannya sampai ia mencapai umur yang ditentukan oleh bapaknya. Ia diperlakukan sama seperti seorang hamba, meskipun sebenarnya ia pemilik dari seluruh harta itu.
3. Begitu juga dengan kita: Selama kita masih belum dewasa, kita diperhamba oleh roh-roh yang menguasai dunia ini.
4. Tetapi pada saatnya yang tepat, Allah mengutus Anak-Nya ke dunia. Anak-Nya itu dilahirkan oleh seorang wanita dan hidup di bawah kekuasaan hukum agama.
5. Dengan demikian Ia membebaskan orang-orang yang hidup di bawah kekuasaan hukum agama; agar kita pun dapat menjadi anak-anak Allah.