1. Yang dimaksud ialah: selama seorang ahli waris belum akil balig, sedikit pun ia tidak berbeda dengan seorang hamba, sungguhpun ia adalah tuan dari segala sesuatu;
2. tetapi ia berada di bawah perwalian dan pengawasan sampai pada saat yang telah ditentukan oleh bapanya.
3. Demikian pula kita: selama kita belum akil balig, kita takluk juga kepada roh-roh dunia.
4. Tetapi setelah genap waktunya, maka Allah mengutus Anak-Nya, yang lahir dari seorang perempuan dan takluk kepada hukum Taurat.
5. Ia diutus untuk menebus mereka, yang takluk kepada hukum Taurat, supaya kita diterima menjadi anak.