Perjanjian Lama

Perjanjian Baru

Imamat 27:7-18 Alkitab Terjemahan Baru (TB)

7. Jikalau itu mengenai seorang yang berumur enam puluh tahun atau lebih, jikalau itu mengenai laki-laki, maka nilai itu harus lima belas syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal.

8. Tetapi jikalau orang itu terlalu miskin untuk membayar nilai itu, maka haruslah dihadapkannya orang yang dinazarkannya itu kepada imam, dan imam harus menilainya; sesuai dengan kemampuan orang yang bernazar itu imam harus menentukan nilainya.

9. Jikalau itu termasuk hewan yang boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada Tuhan, maka apa pun dari pada hewan itu yang dipersembahkan orang itu kepada Tuhan haruslah kudus.

10. Janganlah ia menggantinya dan janganlah ia menukarnya, yang baik dengan yang buruk atau yang buruk dengan yang baik. Tetapi jikalau ia menukar juga seekor hewan dengan seekor hewan lain, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus.

11. Jikalau itu barang seekor dari antara hewan haram yang tidak boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada Tuhan, maka hewan itu harus dihadapkannya kepada imam,

12. dan imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti penilaian imam demikianlah jadinya.

13. Dan jikalau orang itu mau menebusnya juga, ia harus menambahkan seperlima kepada nilai itu.

14. Apabila seorang menguduskan rumahnya sebagai persembahan kudus bagi Tuhan, maka imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti nilai yang ditetapkan imam demikianlah harus dipegang teguh.

15. Tetapi jikalau orang yang menguduskan itu mau menebus rumahnya, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan rumah itu menjadi kepunyaannya pula.

16. Jikalau seseorang menguduskan sebagian dari ladang miliknya bagi Tuhan, maka nilainya haruslah sesuai dengan taburannya, yakni sehomer taburan benih jelai berharga lima puluh syikal perak.

17. Jikalau ia menguduskan ladangnya mulai dari tahun Yobel, maka nilainya haruslah dipegang teguh.

18. Tetapi jikalau ia menguduskan ladangnya sesudah tahun Yobel, maka imam harus menghitung harganya bagi orang itu sesuai dengan tahun-tahun yang masih tinggal sampai kepada tahun Yobel, dan harga itu harus dikurangkan dari nilainya.

Membaca bab lengkap Imamat 27