Perjanjian Lama

Perjanjian Baru

Imamat 27:19-33 Alkitab Terjemahan Baru (TB)

19. Dan jikalau orang yang menguduskannya benar-benar mau menebus ladang itu, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan ladang itu tetap dimilikinya.

20. Tetapi jikalau ia tidak menebus ladang itu, malahan ladang itu telah dijualnya kepada orang lain, maka tidak dapat ditebus lagi.

21. Tetapi pada waktu bebas dalam tahun Yobel, ladang itu haruslah kudus bagi Tuhan, sama seperti ladang yang dikhususkan bagi Tuhan. Imamlah yang harus memilikinya.

22. Dan jikalau ia menguduskan bagi Tuhan ladang yang telah dibelinya dan yang tidak termasuk ladang miliknya dahulu,

23. maka imam harus menghitung baginya harga nilainya sampai kepada tahun Yobel dan orang itu haruslah mempersembahkan nilai itu pada hari itu juga sebagai persembahan kudus bagi Tuhan.

24. Dalam tahun Yobel ladang itu harus dipulangkan kepada orang yang menjualnya kepadanya, yakni kepada orang yang mula-mula memiliki tanah itu.

25. Dan segala nilai harus menurut syikal kudus, syikal itu harus dua puluh gera beratnya.

26. Akan tetapi anak sulung, yang sebagai anak sulung menjadi hak Tuhan dari antara hewan, tidak boleh dikuduskan oleh siapa pun, baik seekor lembu maupun seekor kambing atau domba, itu milik Tuhan.

27. Tetapi jikalau itu dari antara hewan yang haram, maka haruslah orang menebusnya menurut nilainya dengan menambah seperlima dan jikalau tidak ditebus, haruslah dijual menurut nilainya.

28. Akan tetapi segala yang sudah dikhususkan oleh seseorang bagi Tuhan dari segala miliknya, baik manusia atau hewan, maupun ladang miliknya, tidak boleh dijual dan tidak boleh ditebus, karena segala yang dikhususkan adalah maha kudus bagi Tuhan.

29. Setiap orang yang dikhususkan, yang harus ditumpas di antara manusia, tidak boleh ditebus, pastilah ia dihukum mati.

30. Demikian juga segala persembahan persepuluhan dari tanah, baik dari hasil benih di tanah maupun dari buah pohon-pohonan, adalah milik Tuhan; itulah persembahan kudus bagi Tuhan.

31. Tetapi jikalau seseorang mau menebus juga sebagian dari persembahan persepuluhannya itu, maka ia harus menambah seperlima.

32. Mengenai segala persembahan persepuluhan dari lembu sapi atau kambing domba, maka dari segala yang lewat dari bawah tongkat gembala waktu dihitung, setiap yang kesepuluh harus menjadi persembahan kudus bagi Tuhan.

33. Janganlah dipilih-pilih mana yang baik dan mana yang buruk, dan janganlah ditukar; jikalau orang menukarnya juga, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus dan tidak boleh ditebus.”

Membaca bab lengkap Imamat 27